KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
PROVINSI MALUKU
Kedudukan :
- Badan Narkotika Nasional Provinsi adalah Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Wilayah Provinsi.
- Badan Narkotika Nasional Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
- Badan Narkotika Nasional Provinsi dipimpin oleh Kepala.
Tugas :
Badan Narkotika Nasional Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi;
- Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi;rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi;
- Pelayanan administrasi BNNP; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.