
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, Jumat (8/11/2019). Pemusnahan tersebut dilakukan atas temuan barang bukti berupa paket kiriman narkotika jenis shabu dari Malang, Jawa Timur, melalui jasa pengiriman.
Pada tanggal 30 September 2019, BNNP Maluku mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket barang kiriman ukuran kecil yang didalamnya terapat serbuk kristal warna putih yang dimasukkan dalam plastic clam bening ukuran sedang dan dikemas dalam kemasan menggunakan lakban. Paket tersebut dikirim dari Malang dengan alamat tujuan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Paket tersebut diawasi selama 27 hari, tetapi pemiliknya tidak mengambil barang tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima namun tidak ditemukan, sehingga petugas mengamankan dan menyita barang bukti tersebut.” Jelas Iman Sumantri saat memberikan press release.
Barang bukti yang disita selanjutnya diuji dengan hasil positif methampetamin (shabu) dengan berat total 50,00 gram, disisihkan seberat 0,12 gram untuk pengujian laboratorium; 0,10 gram sebagai bukti di pengadilan, dan dimusnahkan 49,78 gram. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Iman Sumantri, M.Si.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Pejabat Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai POM, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Masyarakat.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnpmaluku
#malukubersinar
#barangbukti
#shabu
#narkotika