
AMBON – Menindaklanjuti PKS Deputi Rehabilitasi BNN RI dengan Dirjen Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya mewujudkan komitmen bersama Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), maka
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Ambon melaksanakan Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Tahap I Tahun 2019 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/6) yang di mulai pada pukul 10.00 WIT
Sekaligus LAPAS Klas IIA Ambon mengikutsertakan BNNP Maluku melalui bantuan tenaga Konselor Adiksi untuk mendukung Program Rehabilitasi bagi WBP di Lapas Klas IIA Ambon selama 3 bulan (Juni-Agustus).
Bertempat di aula Lapas Kelas IIA Ambon, Kegiatan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Drs, Andi Nurka, SH.MH dan diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon, Kepala BNN Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Maruli L.P. Simatupang, SKM, Kepala Rubasan Hukum dan HAM Wil. Maluku, Kepala Lapas Anak, Kepala Lapas Perempuan, Kepala Bapas Kelas II Ambon, Kepala Rutan Ambon, Tim Pokja Rehabilitasi Sehat, Tenaga Konselor Adiksi (BNNP Maluku) dan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Ambon
Dalam sambutannya Kakanwil Kumham menyampaikan harapannya kepada warga binaan pemasyarakatan yang akan mengikuti program rehabilitasi nanti, agar setelah dibebaskan dapat menjadi manusia yang berguna dan bila perlu jangan coba untuk masuk kembali, karena harapan dan masa depan masih menunggu di luar sana.
#stopnarkoba