
AMBON. Sebagai wujud komitmen nyata dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019 yang menjadi payung hukum bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
Dalam agenda yang dilaksanakan pada hari Senin 17 Juni 2019 tersebut, Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs. M. Aris Purnomo memberikan edukasi terkait dengan bahaya narkoba yang dapat menurunkan produktifitas kerja manusia, dan yang pasti berdampak buruk bagi lingkungan kerja.
Disampaikan pula bahwa Narkoba adalah perang gaya baru untuk menghancurkan suatu Negara, karena tidak memerlukan pasukan atau senjata canggih, cukup merusaknya dengan perang tanpa bentuk (proxy war) yang dianggap lebih mudah, murah serta musuhnya pun tidak terlihat.
Sebagai informasi bahwa Indonesia dinyatakan sebagai darurat narkoba karena setiap tahun dibombardir kiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 250 ton. Hal ini yang menjadi fokus BNN untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua lini masyarakat tanpa terkecuali, agar memahami dan peduli terhadap bahaya peredaran gelap narkoba.
Sosialisi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Roy Corneles Siauta, M.Si beserta staf, diakhiri dengan pelaksanaan tes urine. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan kandungan narkoba pada para pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
#stopnarkoba