Skip to main content
Siaran Pers

SHABU GAGAL DIEDARKAN, BNNP MALUKU CIDUK DUA TERSANGKA

Dibaca: 12 Oleh 01 Agu 2019November 14th, 2020Tidak ada komentar
SHABU GAGAL DIEDARKAN, BNNP MALUKU CIDUK DUA TERSANGKA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ambon. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap jaringan antar provinsi yang diselundupkan masuk ke Provinsi Maluku, Senin (29/07/2019).

Pada Press Release yang digelar di Kantor BNNP Maluku, Plh. Kepala BNNP Maluku, Drs. Abner Timisela, M.Si., menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada BNNP Maluku bahwa akan ada paket kiriman pada salah satu ekspedisi di Kota Ambon.

“Dari informasi yang diperoleh tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dengan melakukan control delivery dan pemantauan terhadap paket yang dimaksud” tutur Abner Timisela.

Control delivery BNNP Maluku berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang menerima paket tersebut. Saat paket tiba di Kota Ambon, tersangka JM mengambil paket dan langsung dibekuk oleh petugas di TKP.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) paket kiriman berisi tiga paket narkotika Golongan I Jenis shabu disembunyikan dalam gulungan pakaian dengan berat total 83,57 gram.

Dari pengungkapan kasus tersebut, dibekuk dua tersangka yaitu RP (L) dan JM (P) yang tertangkap tangan sesaat setelah mengambil paket kiriman di Kantor Jasa Pengiriman J&T, Jl. Rijali, Kota Ambon.

Selain itu, pada press release yang digelar pada Kamis (01/08/2019) tersebut BNNP Maluku juga menyatakan telah berhasil menangkap DPO atas nama HT (L) dalam perkara dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 770,27 gram.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel