SEJARAH BNN PROVINSI MALUKU
Sebelum pembentukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, diawali dengan pembentukan Badan Narkotika Provinsi sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, dimana di tingkat daerah di bentuk Badan Narkotika Provinsi (BNP) mulai tahun 2003. Secara struktural, hubungan kerja antar BNNÂ dan BNP memiliki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius.
Oleh karena itu,untuk meningkatkan penanganan permasalahan narkotika di Indonesia Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan anggota-anggotanya yang berasal dari instansi terkait dalam satuan tugas. Bentuk pertanggung jawaban BNN adalah langsung kepada Presiden, sedangkan untuk BNP dan BNK/Kota kepada pimpinan daerah masing-masing, hal ini mengingat secara organisatoris antara BNN dengan BNP dan BNK/Kota tidak memiliki hubungan struktural-vertikal.
Badan Narkotika Provinsi (BNP) Maluku dibentuk pada tahun 2009 yang diketuai oleh Gubernur Maluku Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Karel Albert Ralahalu dengan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Drs. B.J.E. Pattiasina, M.Sc.,MM.Apt.
Setelah sekian lama berjalannya upaya pemberantasan narkoba, ternyata implementasi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Perpres Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK/Kota), dinilai kurang efektif. Akhirnya DPR bersama pemerintah merevisi undang-undang tersebut dan menggantinya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini juga mengatur mengenai pembentukan kelembagaan dan kewenangan BNN di bidang penyelidikan serta penyidikan tindak pidana narkotika dan Preskursor Narkotika. Selain itu status kelembagaan BNN menjadi lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan struktur vertikal ke provinsi dan kabupaten/kota. Di provinsi dibentuk BNN Provinsi dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota.
Dalam rangka implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Selanjutnya Kepala BNN menetapkan Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku secara yuridis formal dibentuk pada April 2011 sejak dilantiknya Kepala BNN Provinsi Maluku Drs. B.J.E. Pattiasina, M.Sc.,MM.Apt, oleh Kepala BNN Komisaris, Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Gories Mere di Jakarta. Sejak dilantiknya Kepala BNN Provinsi dimaksud, maka secara hukum dan faktual BNNP wajib menjalankan peran, tugas dan fungsi sebagai lembaga vertikal di daerah.
Pada saat itu, BNNP Maluku belum memiliki kantor yang representatif dan dana operasional kantor yang memadai, namun berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala BNN dengan Gubernur Maluku, yaitu Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan Badan Narkotika Nasional dimana dalam kesepakatan tersebut diatur bahwa Gubernur Maluku wajib menyediakan tanah/lahan untuk bangunan kantor BNNP, dukungan personil Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status dipekerjakan selama 5 tahun dalam masa transisi pembentukan BNNP, dan dukungan dana operasional kantor selama 5 tahun.
Untuk menjalankan roda pelayanan masyarakat dan operasionalisasi kantor BNNP Maluku, Gubernur Maluku memberikan Eks Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Maluku sebagai kantor sementara dan ditambah dengan bantuan atau hibah meubeler kantor. Selanjutnya, memutasikan 16 (enam belas) orang PNS yang berasal dari Kantor Gubernur Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Dinas Sosial Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian Provinsi Maluku dengan status dipekerjakan selama 5 tahun.
Selanjutnya, menerima pegawai/tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer, serta penugasan 11 (sebelas) personil Polri dari Polda Maluku, maka hingga saat ini PNS/anggota Polri sudah dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, walaupun kebutuhan pegawai pada waktu itu masih dibutuhkan, khususnya personil Polri.
Berdasarkan MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku, BNN Provinsi Maluku diberikan tanah sebesar 2.500 m2 dengan status tanah pinjam pakai dan melakukan pembangunan yang didukung sumber dana APBN satuan kerja BNN Provinsi Maluku pada tahun 2012 dan diresmikan pada 11 November 2014 oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi. Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H dengan Bapak Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff, yang berlokasi di Jl. R.A. Kartini No. 22 Karang Panjang Ambon.
Mencermati perkembangan dan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi BNN, BNNP dan BNNK/Kota, serta tantangan tugas ke depan, maka BNN telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai upaya merestrukturisasi organisasi guna menjawab tantangan tugas dan dinamika perkembangan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).