
Sehubungan dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Rumah Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Maluku. Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H mengungkapkan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka yang terkait dengan kasus narkotika. Ia juga menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjalankan program – program rehabilitasi yang holistik dan berkelanjutan. Ia juga berpesan kepada para penyidik dan KPU harus piawai dalam memetakan perkara agar lebih berhati – hati dan mengedepankan koordinasi, mindset untuk penanganan narkotika.(13/12/24)
Rapat ini melibatkan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Maluku Maruli Leo P. Simatupang, SKM.,M.Si di dampingi Psikolog Klinis Ahli Muda Novi Ernilawati, M.Psi, Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi Maluku, Perwakilan Kesbangpol Provinsi Maluku, JPU dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.