Skip to main content
Berita Utama

PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI MALUKU DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU

Dibaca: 33 Oleh 01 Sep 2021September 3rd, 2021Tidak ada komentar
PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI MALUKU DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI MALUKU DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU

Humas BNN. Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) yang ditanda tangani oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si dan Kepala Kanwil Kemenkumham Drs. Andi Nurka, SH. MH., yang di saksikan oleh Pejabat Eselon III dan Eselon II Kanwil Hukum dan HAM, Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Maluku beserta staf, Rabu (01/09/2021).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini di laksanakan dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan dengan perjanjian kerja sama yang meliputi komunikasi dan edukasi terkait upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN), Pelaksanaan Tes/Uji Narkoba dan melaksanakan sosialisasi terkait P4GN.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Drs. Andi Nurka, SH.MH dalam sambutanya mengatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini penting dilakukan agar dapat meminimalisir kejahatan narkotika di lingkungan Kanwil Kemenkumham, jika ada yang terlibat akan di tindak secara keras demi menjaga marwah Kanwil Kemenkumham.

Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M. Si, mengatakan dengan adanya kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan program P4GN, sehingga dapat terwujudnya kerjasama dalam terciptanya lingkungan yang bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tes urin kepada 10 orang pejabat dan staf Kanwil Kemenkumham sebagai tindak lanjut terhadap Inpres No. 2 Tahun 2020, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan yang dilangsungkan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

#warondrug

#humasbnn

#hidup100%

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel