
Humas BNN. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan shabu Rabu, (04/08/2021).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. Kepala BNNP Maluku menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis shabu sebanyak 6 paket dengan berat total 10.20 gram, dan ganja dengan berat 534.14 gram
Kedua jenis narkotika tersebut merupakan barang temuan yang disita oleh BNN Provinsi Maluku di kantor ekspedisi pengiriman barang/jasa yang berada di kota Ambon.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba tanpa pemilik yang menjadi temuan BNNP Maluku itu disaksikan Kanwil Bea dan Cukai Maluku, Dit Resnarkoba Polda Maluku, Polresta Ambon, Balai POM, dan Ketua RT setempat.
Rohmad menambahkan peredaran narkoba di wilayah Maluku cukup tinggi sehingga dibutuhkan kerja sama yang komprehensif dengan instansi terkait
#WarOnDrugs
#indonesiabersinar
#malukubersinar
#bnnpmaluku