
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program utama BNNP Maluku. Dalam pelaksanaan program tersebut, dibutuhkan keseriusan dan kerjasama yang baik serta komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat.
Melihat kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin marak di lingkungan masyarakat, Klasis Gereja Protestan Maluku Kota Ambon mengambil langkah dengan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Gereja Hok Im Tong, Senin (16/12/2019). Kegiatan yang diawali dengan pemberian sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dihadiri oleh 28 pendeta dari Klasis Kota Ambon.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Brigjen Pol. Drs. Iman Sumantri, M.Si., sangat mengapresiasi Klasis Kota Ambon dalam partisipanya memberantas narkoba di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon.
“Saya selaku Kepala BNNP Maluku sangat mengapresiasi adanya MoU antara BNN dan Klasis Kota Ambon. Saya harap dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat tentang narkoba” Ucap Iman Sumantri.
Nota kesepahaman tersebut dilakukan dengan tujuan untuk terjalinnya kerja sama dan sinergitas dalam rangka program P4GN di wilayah pelayanan Klasis Kota Ambon. Dengan harapan, nantinya seluruh warga jemaat Klasis Kota Ambon dapat terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnpmaluku
#berantasnarkoba