
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku melalui Bidang Rehabilitasi Senin, (05/12/2022), menggelar kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi Tahun 2022 bertempat di Hotel Grand Avira Ambon.
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, M.Si., dalam sambutannya mengatakan, rehabilitasi merupakan salah satu komponen penting dalam rangka melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan aditif lainnya.
Dijelaskannya, dalam undang – undang 35 Tahun 2009 bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Konselor adiksi adalah salah satu unsur sentral dalam melaksanakan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Kompetensi Konselor turut menentukan keberhasilan dalam proses rehabilitasi. Konselor terlatih perlu memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan rehabilitasi yang sesuai dengan standar pelayanan”.
“Dengan dilakukan ujian bagi para petugas rehabilitasi mereka sudah tersertifikasi dan bisa melaksanakan standar sesuai dengan pelayanan yang ditetapkan BNN RI,”
Peserta uji sertifikasi konselor adiksi diikuti sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 3 (tiga) orang dari BNNP Maluku dan 4 (empat) orang dari RSKD Provinsi maluku.
#WarOnDrugs
#malukubersinar