
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Salah satu rencana aksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2018-2019 yaitu deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika.
Sebagai bentuk pelaksanaan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan tes urin kepada seluruh pegawai dan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (17/12/2019). Pemeriksaan urin tersebut dilakukan pada kegiatan Rapat Kerja Daerah Tahun 2019 yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan dihadiri seluruh jajaran Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Dari hasil tes urin, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku.
Melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan seluruh masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnpmaluku