
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (14/02/2020), di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, BNNP Maluku, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan, Nur Alim Rachim, SH., MH., Badan POM di Ambon, serta Sat. Res. Narkoba Polres P. Ambon dan P. P. Lease.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Benny Santoso, SH., MH., saat membuka acara mengatakan bahwa pemusnahan bawang bukti dilakukan sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yaitu jaksa memusnahkan barang bukti yang telah mendapatkan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 307 paket yang terdiri dari 199 paket ganja dan 108 paket shabu yang berasal dari 50 putusan pengadilan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnpmaluku