Skip to main content
Berita Kegiatan

INSPEKTUR UTAMA BNN: PEGAWAI BNN TERIKAT DENGAN KODE ETIK DAN NILAI-NILAI ORGANISASI BNN

Dibaca: 76 Oleh 04 Mar 2020November 14th, 2020Tidak ada komentar
INSPEKTUR UTAMA BNN: PEGAWAI BNN TERIKAT DENGAN KODE ETIK DAN NILAI-NILAI ORGANISASI BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Inspektur Utama BNN memberikan sosialisasi kepada Kepala BNNP dan BNNK se-Indonesia melalui video confrence yang dilaksanakan Selasa (03/03/2020). Sosialisasi tersebut terkait Kode Etik Pegawai BNN dan Penegakan Disiplin terhadap Pelanggaran Disiplin Ringan.

Bertindak sebagai pembawa materi, Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus, Brigjen Pol. Drs. Wahyono, MH., menjelaskan kode etik pegawai BNN adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Kode etik pegawai BNN yang diatur dalam Peraturan BNN Nomor 9 Tahun 2019 meliputi 5 (lima) etika, yaitu etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika terhadap sesama pegawai, dan etika terhadap diri sendiri. Lebih lanjut, pegawai BNN memiliki 28 kewajiban, salah satunya yaitu memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif didasari dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pemaksaan. Disamping itu, terdapat 18 larangan pegawai, diantaranya menyalahgunakan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Iman Sumantri, M.Si., serta seluruh pejabat Eselon III di lingkup BNNP Maluku, termasuk Plt. Kepala BNN Kabupaten Buru Selatan dan Kepala BNN Kota Tual, mengikuti sosialisasi yang dilakukan di Aula Kantor BNNP Maluku.

#stopnarkoba

#cegahnarkoba

#bersihnarkoba

#bnnpmaluku

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel