Skip to main content
Berita Utama

IMPLEMENTASIKAN INPRES NO 2 TAHUN 2020 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON GELAR SOSIALISASI P4GN DAN TES URIN

Dibaca: 4 Oleh 01 Jul 2022Juli 7th, 2022Tidak ada komentar
IMPLEMENTASIKAN INPRES NO 2 TAHUN 2020 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON GELAR SOSIALISASI P4GN DAN TES URIN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka Pasca HANI (Hari Anti Narkotika International) 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menggandeng BNN Provinsi Maluku melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Maluku, dalam mengiplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2020 dengan Melakukan Sosialisasi dan Tes Urine kepada Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PTUN, dan dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Andri Asani,S.H.,M.H,.dalam sambutannya Asni mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan selaras dengan komitmen kita dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, agar terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh Narkoba.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Drs.Abner Timisela,M.Si, terkait bahaya narkoba dan penanganannya dan di lanjutkan dengan tes urin kepada 42 Pegawai Pengadilan Tata Usaha Ambon, dari Hasil Pemeriksaan Tes Urine kepada 42 Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tidak ditemukan adanya tindak penyalahgunaan Narkoba.

Pemeriksaan tes urine ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan, sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.

#WarOnDrugs
#speedupneverletup
#stopnarkoba
#indonesiabersinar
#bnnpmaluku
#bersihcovid19
#speedupneverletup

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel