
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Maluku melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada para pegawai, Selasa (18/02/2020).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi dan UKM tersebut dihadiri oleh 50 pegawai. Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM, Drs. Mohammad N. Kilkoda, saat membuka kegiatan menyatakan bahwa, Dinas Koperasi UKM sebelumnya telat membentuk Satuan Petugas (Satgas) P4GN.
“Perlu saya informasikan, sebelumnya kita telah membentuk Satgas P4GN. Untuk itu, sebagai langkah selanjutnya dilaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini.” Terang Mohammad N. Kilkoda.
Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi selain tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri, juga sebagai langkah menjaga lingkungan kantor agar tehindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Drs. Abner Timisela, M.Si., yang bertindak sebagai narasumber memberikan materi terkait ‘Permasalahan Narkoba di Indonesia, Dampak Penyalahgunaan dan Upaya Penanggulangan”.
“Jika ada kesempatan dan peluang, siapa saja bisa menyalahgunakan narkoba.” Jelas Abner.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan narkoba, telah dibuat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, yang akan dilanjutkan hingga tahun 2024. Selain itu, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN sebagai landasan Pemerintah di daerah untuk melaksanakan kegiatan P4GN.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bersihnarkoba
#bnnpmaluku