
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Salah satu upaya penanggulangan masalah narkoba yang dilakukan BNN yaitu dengan pendekatan alternative development (AD) atau pemberdayaan alternatif melalui pembinaan masyarakat di kawasan rawan narkoba. Pembinaan tersebut dilakukan dengan memberdayakan masyarakat agar memiliki penghasilan lain setelah berhenti dari bisnis narkoba.
BNNP Maluku, melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat melakukan sosialisasi terkait program pemberdayaan masyarakat daerah rawan narkoba-ex pecandu yang telah dilakukan BNNP Maluku.
Sosialisasi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi instagram tersebut menghadirkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Heny E. L. Unwakoly, sebagai narasumber.
Menurut Heny, pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada di masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkoba di lingkungannya.
“BNN sebagai leading sektor penanganan masalah narkoba hadir ditengah masyarakat dengan memberikan pembekalan keterampilan, khususnya di daerah rawan narkoba agar masyarakat jangan sampai menyalahgunakan narkoba.” Terang Heny.
Penentuan suatu daerah rawan dilakukan dengan menggunakan delapan indikator yang akan menunjukkan kondisi suatu wilayah, apakah tergolong bahaya, waspada atau aman. Adapun delapan indikator pokok tersebut yaitu kasus tingkat kejahatan narkoba yang terjadi, angka kriminalitas, keberadaan bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan adanya kurir narkoba.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan diharapkan mampu menjadi benteng dalam masyarakat agar tidak terjerumus dalam bisnis narkoba.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#humasbnn
#bnnpmaluku