Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP MALUKU KOORDINASIKAN IMPLEMENTASI INPRES 02/2020

Dibaca: 2 Oleh 31 Mei 2020November 14th, 2020Tidak ada komentar
BNNP MALUKU KOORDINASIKAN IMPLEMENTASI INPRES 02/2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (29/05/2020). Koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang P2M, Drs. Abner Timisela, M.Si., diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Kasrul Selang, MT.

Menurut Abner, salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan dalam rangka pengimplementasian Inpres 02/2020 yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta membentuk Tim P4GN terpadu yang diketuai oleh Gubernur.

Lebih lanjut Abner menjelaskan, keterlibatan seluruh OPD di Provinsi Maluku sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program P4GN.

“Rencana Aksi Nasional P4GN langsung dimonitor oleh Presiden melalui tim khusus, jadi seluruh kegiatan di daerah dipantau dan akan dilakukan evaluasi.” Jelas Abner kepada Sekda Provinsi Maluku.

Kasrul Selang mengaku akan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut dengan menyusun Tim P4GN Terpadu dan Peraturan Gubernur.

#bersihnarkoba

#humasbnn

#stopnarkoba

#cegahnarkoba

#bnnpmaluku

BNNP MALUKU KOORDINASIKAN IMPLEMENTASI INPRES 02/2020

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel