
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Presiden RI, Ir. Joko Widodo, telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 (Inpres 2/2020) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, pada tanggal 28 Februari 2020. Sama halnya dengan Instruksi Presiden sebelumnya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Inpres 2/2020 mengklasifikasi dua rencana aksi, yaitu aksi generik dan aksi khusus. Namun, yang menjadi pembeda, Inpres 2/2020 memiliki 6 aksi generik yang sebelumnya hanya 4 aksi generik.
Menindaklanjuti inpres tersebut, BNN RI mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 secara virtual kepada jajaran dan OPD di wilayah. Sosialisasi diikuti oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jafriedi, M. M., bersama OPD dan instansi vertikal di Provinsi Maluku, Rabu (22/07/2020), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.
Sosialisasi disampaikan oleh Sekertaris Utama BNN RI, Irjen Pol. Drs. Dunan Ismail Isja, M. M., dan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri, Drs. Syarmadani, M.Si.
Dalam pemaparan materi, Dunan menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan, capaian implementasi Inpres 6/2018 untuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia baru 25,45%, artinya masih banyak instansi di daerah yang tidak melaksanakan RAN P4GN.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jafriedi, M. M., saat membuka kegiatan sosialisasi virtual. Dari 123 instansi yang terdaftar di Provinsi Maluku, baik OPD maupun instansi vertikal, baru 58 instansi yang telah melaksanakan RAN P4GN dan melaporkan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, lanjut Jafriedi, implementasi Inpres 02/2020 harus dioptimalkan, karena implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2020 dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu 2020 hingga 2024.
Lebih lanjut, Syarmadani menjelaskan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Peraturan tersebut dapat dijadikan acuan atau payung hukum bagi instansi di daerah untuk menjalankan program P4GN.
Kedepannya, diharapkan seluruh instansi baik OPD maupun instansi vertikal di Provinsi Maluku, dapat mengimplementasikan Inpres 02/2020 sehingga dapat mewujudkan Provinsi Maluku yang sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#humasbnn
#bnnpmaluku