
MALUKU.BNN.GO.ID HUMAS BNN – Sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat BNN Pusat dengan BNN Provinsi serta BNN Kabupaten/Kota ditengah situasi pandemi COVID-19, BNN RI melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya P4GN” via teleconference.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, diikuti oleh seluruh BNN Provinsi serta BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Iman Sumantri, M.Si., didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat turut mengikuti kegiatan tersebut, Selasa (21/04/2020).
Dalam sambutannya, Heru Winarko menekankan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Untuk itu, para Kepala BNNP dan Kepala Bidang P2M menindaklanjuti dengan mendorong pembuatan Peraturan Gubernur di wilayah masing-masing dengan berdasar kepada Instruksi Presiden tersebut.
Instruksi Presiden yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 dan menjadi landasan pelaksanaan kegiatan dalam upaya P4GN oleh seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Saya harap para Kepala BNNP maupun para kabid dan kasi mempelajari betul isi Instruksi Presiden ini dan selanjutnya ditindaklanjuti. Untuk provinsi yang belum ada peraturan gubernurnya, jadikan Inpres ini sebagai landasan pembuatan pergub.” Terang Heru.
Rakernis Dayamas akan diselenggarakan selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 21-22 April 2020 via media daring.
#cegahnarkoba
#stopnarkoba
#humasbnn
#bnnpmaluku