Skip to main content
Berita Kegiatan

Aksi Bersama BNN dan BPK Wujudkan Pegawai Sehat tanpa Narkoba

Dibaca: 8 Oleh 25 Jun 2019November 14th, 2020Tidak ada komentar
Aksi Bersama BNN dan BPK Wujudkan Pegawai Sehat tanpa Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ambon. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi dan tes urine kepada 88 orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Mengusung tema “Aksi Bersama Mewujudkan Pegawai BPK Sehat tanpa Narkoba”, kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku (25 Juni 2019 ).

Kegiatan sosialisasi bagi pegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menjadi payung hukum bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi nasional P4GN.

“Kegiatan ini penting untuk dilakukan dan diikuti oleh seluruh pegawai karena penting bagi kita mengetahui segala seluk beluk tentang narkoba dan juga dampak buruk dari narkoba” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, M. Abidin, SE, dalam sambutannya.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Maluku, Drs. Abner Timisela, M.Si., diawali dengan pemberian informasi mengenai proxy war yaitu perang yang tidak menggunakan senjata sebagai alat perang, melainkan narkoba.
“Zaman dulu proxy war sudah ada. Pada tahun 1800-an, strategi Inggris dalam mengalahkan Tiongkok adalah dengan cara membanjiri candu sehingga masyarakatnya lemah, tidak memiliki semangat berjuang, dan tidak peduli dengan nasib bangsanya.” Jelas Abner Timisela.

Indonesia yang memiliki letak geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, permasalahan narkoba yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu modus operandi yang terus berkembang dan New Psychoactive Substances (NPS) yang semakin marak membuat narkoba semakin sulit untuk ditangani.

Melihat permasalahan tersebut, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang menjadikan permasalahan narkoba menjadi tugas bersama, baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Instruksi tersebut mengharuskan seluruh elemen bangsa untuk memiliki komitmen, partisipasi, dan bersinergi dalam program P4GN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel